Problematika Dakwah
by Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi dalam kitab (هكذا فلندع إلي الإسلام)
Permasalahan pertama: Persoalan Mengkafirkan Manusia
Ini adalah salah satu masalah paling penting yang muncul dari
psikologi manusia yang belum bisa dikendalikan oleh mereka sendiri yang tidak
sesuai dengan keilmuan dan hukum-hukum kitab Al-Qur’an dan Sunnah.
Jadi itu sebagai pengantar saja bahwa pada bab ini akan dijelaskan
beberapa kaidah untuk mempertemukan pendapat ulama salaf dengan pendapat ulama
kontemporer, kecuali Khawarij yang telah ijma’ sepakat untuk mengenakan
(menghukumi) mereka dengan istilah menyimpang dan keluar dari apa yang
dikehendaki oleh nash Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini adalah dasar dimana orang
dapat dikategorikan antara Islam dan kafir. Perilaku yang mencerminkan kafir,
tentang perbedaannya dan banyaknya hal lain, tidak diluar dari ketiga jenis
berikut:
Jenis yang pertama yakni keyakinan. Seperti seseorang yang
mengingkari sesuatu dari rukun iman atau Islam, menghalalkan yang haram atau
mengharamkan yang halal dari apa apa yang kita ketahui dari agama.
Seperti mengingkari ke-Esahan Allah, hari kebangkitan, surga dan
neraka, persoalan kewajiban untuk shalat, puasa atau zakat atau haji, atau
mengingkari pengharaman zina atau riba dalam bentuk yang mutlak dan umum.
Jenis yang kedua yaitu perbuatan. Ukuran perbuatan yang
mengkafirkan adalah menyangkal dzat yang ada dengan menunjukkan sesuatu yang
bertentangan dengan rukun iman. Seperti menyembah patung (berhala), menempatkan
salib di leher, atau mencium salib tersebut, dan seperti berpakaian dengan
pakaian yang dikhususkan untuk pengikut agama lain, atau yang memiliki tanda
sebagai agama lain, karena sesungguhnya perbuatan-perbuatan ini memiliki tanda
yang jelas, dan tidak lebih sedikit dari tanda-tanda dalam bentuk ucapan, dan
maksud dari contoh yang pertama adalah keyakinan terhadap ketuhanan suatu patung
yang mereka sembah, dan keyakinan terhadap penyaliban nabi Isa as pada contoh
kedua, dan seterusnya.
Kemudian sungguh perbuatan yang mengkafirkan ini semata-mata hanya
perbuatan manusia yang murni dari kehendak dan pilihannya. Sama saja maksudnya
(perbuatan itu) terpikirkan atau tidak.
Jenis ketiga yaitu segala hal yang mencakup kata-kata celaan atau
hinaan. Standarnya adalah dengan mencela prinsip-prinsip dan hukum-hukum
orang-orang yang mengkafirkan (hukum atau prinsip) itu dengan mengingkarinya. Seperti
mencela perbuatan shalat atau haji atau surga atau neraka. Mencela dan menghina
Al-Qur’an atau salah satu rasul atau nabi, atau Fiqih Islam pada umumnya, atau
menghina syair-syair terkemuka bagi Islam, seperti adzan di Masjid,
dzikir-dzikir dan sebagainya.
Apabila seseorang belum tercampur dengan sesuatu dari ketiga jenis
perilaku di atas, maka dia adalah Muslim dan tidak boleh ditakfirkan. Begitu
pula jika kita berada dalam keraguan atas tersifatinya dengan salah satu dari
perkara-perkara diatas, karena sesungguhnya asalnya adalah terlepas dari
perkara tersebut, tidak boleh menghukuminya dengan sebaliknya dan keluar dari
Islam kecuali bersandarkan pada dalil atau tanda-tanda yang berkeyakinan
terhadap hal tersebut.
Mari kita ambil kaidah ini dan menyetujuinya atas permasalahan yang
ada saat ini dan terjadi disekitarnya seperti banyaknya kejadian yang
diperbincangkan manusia terkait perkara dakwah Islam. Kecuali permasalahan bagi
siapa yang belum menghukumi dengan apa yang Allah swt turunkan, apakah kembali
menjadi kafir dengan diwajibkan kaidah ini atau tidak?
Agar jawabannya menjadi jelas, maka kita harus mempersoalkan tentang
arti “menghukumi selain apa yang Allah turunkan”, maka apakah artinya?
Artinya menentukan sesuatu dan menetapkan apa yang bertentangan
dengan apa yang Allah swt syariatkan. Sama seperti menentukan sesuatu terhadap
manusia dalam hak-hak atas dirinya, atau dalam hak keluarganya, atau dalam hak
teman-temannya atau sahabatnya, atau hak umat dan masyarakatnya.
Maka bagi yang memvonis dengan keluarnya istri atau anak
perempuannya yang sudah baligh dengan tidak tahu malu dan tidak rendah diri
dengan menyembunyikan Islam, maka ia menghukumi tidak dengan apa yang Allah swt
turunkan. Dan bagi yang memvonis dengan menegakkan satu kemunkaran diantara
banyaknya kemunkaran di kampungnya, maka ia menghukumi tidak dengan apa yang
Allah swt turunkan. Anggota masyarakat yang bermukim dan mengulangi transaksi
disertai riba karena sejalan dengan Undang-Undang masyarakat mereka, maka
mereka menghukumi tidak dengan apa yang Allah swt turunkan. Dan hakim yang
memvonis dalam suatu masalah tidak dengan apa yang Allah swt perintahkan, maka
ia menghukumi tidak dengan apa yang Allah swt turunkan. Dan hakim (yang lebih
tinggi) yang membenarkan apa yang telah disahkan oleh hakim ini, maka ia
menghukumi tidak dengan hukum Allah swt.
Setiap manusia yang disebutkan diatas, dan contoh-contoh mereka
yang tidak kami sebutkan panjang lebar, mereka yang menghukumi tidak dengan apa
yang Allah swt turunkan. Dan tidak akan ditemukan motif apapun untuk membedakan
mereka dengan yang lain.
Maka, kita kembali kepada persoalan kita: apakah orang-orang yang
disebutkan diatas dengan motif dan perilaku-perilaku mereka di sebuah daerah
yang murtad dan kafir, mengeluarkan mereka dari kebaikan Islam?
Jawabannya, sesungguhnya perilaku-perilaku ini berdasarkan batasan
dzatnya, tidak termasuk kedalam jenis pertama dari hal-hal yang mengkafirkan
yaitu keyakinan. Namun, tidak terkecuali pada perkataan-perkataan dan
perbuatan-perbuatan.
Dan tidak pula termasuk kedalam jenis yang kedua, dan tidak juga ke
dalam jenis yang ketiga dari hal-hal yang mengkafirkan. Sebagaimana telah
dijelaskan perbandingannya.
Jadi kami berpendapat bahwa, jika digabungkan orang-orang yang
menghukumi tidak dengan apa yang Allah swt turunkan, bukti yang nyata atas
pengingkaran keyakinan, atau hinaan dan kebencian, terhadap hukum yang
berkaitan dengan kelima rukun Islam atau hal-hal yang telah disepakati
diketahui dan dibutuhkan dalam agama – maka sesungguhnya hal tersebut termasuk
pengkafiran, dan mengkafirkan orang yang berbuat dan berperilaku tersebut.
Tetapi jika tidak digabungkan dengan bukti-bukti nyata atas
sifat-sifat mereka yang telah disebutkan, maka sesungguhnya perkara tersebut
cukup berpotensi kepada pengkafiran tersebut dengan motif menghinakan, atau
pemuasan atas keinginan dan angan-angan belaka, tidak dengan motif ingkar. Dan
jika hanya terdapat kemungkinan-kemungkinan tanpa ada bukti-bukti, maka tidak
boleh menghukuminya dengan takfir.
Oleh karena itu, dapat diketahui bahwasanya tidak boleh
mengkafirkan salah satu dari kaum muslimin yang kita lihat mereka sedang
menyepakati perkara mereka atau perkara orang-orang dengan tidak berlandaskan
syari’at Allah, hanya semata-mata karena mereka berbuat demikian. Demikian sama
halnya dengan mereka melakukannya dibawah naungan kekuasaan, atau di
rumah-rumah mereka diantara keluarga mereka. Atau dalam sistem mereka dan
keadaan kemasyarakatan mereka yang terdesak.
Dan mereka yang berpegang teguh pada hukumnya mengkafirkan manusia,
Allah swt bersabda dalam surat Al-Maidah: “Barang siapa yang tidak menghakimi
apa yang diwahyukan Allah, bagi mereka termasuk orang-orang kafir, dan barang
siapa yang tidak menghakimi apa yang diwahyukan Allah, bagi mereka termasuk
orang-orang dzalim, dan barang siapa yang tidak menghakimi apa yang diwahyukan
Allah, bagi mereka termasuk orang-orang yang fasik.” (Ayat 48, 49, dan 50).
Maka dapat diketahui bahwa ketiga ayat tersebut turun dan disepakati
para mufassir dan ulama hadits yang berpendapat pada hakikatnya orang-orang
Yahudi juga berhukum kepada Rasulullah dalam menegakkan had (batas hukuman)
zina kepada wanita yang berzina, atau didalam hukum cambuk orang Yahudi, yang
mana seperti mewajibkan untuk merajamnya. Salah satu dari mereka ada yang
berselisih, “Apakah hal ini termasuk dalam hukum Allah swt seperti apa yang
kamu ketahui?”, maka pemahaman orang-orang Yahudi yang mudah berubah.
Diriwayatkan oleh imam muslim didalam hadits shahihnya, Ahmad, Abu Daud, Ibn
Jarir, semuanya dari Bara’ bin ‘Azzaib. Dan diriwayatkan Malik dari Nafi’ dari
Abdullah bin Umar ra, Abu Daud dari Zaid bin Aslam dari Ibn Umar, dan zahri
murtsal yang tidak bisa disebutkan satu persatu, dan semua yang termasuk
mereka.
Kemudian para ulama berselisih akan didalam kalam Allah pada tiga
ayat terakhir; “Barang siapa yang tidak menghakimi apa yang Allah wahyukan,
bagi mereka termasuk orang-orang kafir, orang-orang dzalim, dan orang-orang
fasik”. Apa maksud dari orang Yahudi terhadap turunnya ayat-ayat tentang hak
mereka, atau apa yang mereka maksudkan termasuk gambaran secara umum dan
meluas?
Abdullah bin Abbas ra, semoga Allah Swt senang terhadap mereka,
bahwasanya menyimpulkan:
Apa yang dimaksud masyarakat umum, selain orang-orang Yahudi, menyangkal
terhadap deskripsi kekafiran kepada siapapun yang tidak menghukumi sebagaimana
yang Allah turunkan, dan mendeskripsikan dzalim dan fasik dari apa yang
dipahaminya, akan tetapi lalai atau lebih memenuhi keinginannya.
Dan dimaksudkan orang-orang Yahudi selain mereka, dan semua dalam
kategori deskripsi dari kafir, dzalim, dan fasik terutama dengan turunnya ayat
tentang hak mereka, dan termasuk didalamnya secara umum siapa yang dimaksud
kafir. Kemudian dipilihlah setelah berulang kali ini dimaksudkan untuk
mendeskripsikannya dari tiga ahli kitab tentang turunnya ayat tentang kebenaran
mereka, atau siapapun yang tidak menghukumi apa yang Allah turunkan dengan
menyangkal dan mengingkari akan syair-syair orang-orang kafir.
Ini diriwayatkan Ibn Jarir dan selain dari dirinya, Ali bin Talhah dari Ibn Abbas.
Dan diriwayatkan pula oleh Ibn Abbas, Jabbar bin Zaid, dan Ibn
Shabarramah dan masyarakat, deskripsi orang-orang kafir pada ayat pertama ditujukan
pada orang-orang muslim, deskripsi orang-orang dzalim yang kedua ditujukan pada
orang-orang Yahudi, dan deskripsi orang-orang fasik yang ketiga ditujukan pada orang-orang
Nasrani. Mereka mengatakan bahwa orang-orang Muslim yang menjadi kufur bukanlah
kafir yang menyebut tentang agama, akan tetapi mereka kafir tanpa kekufuran,
kecuali menghukumi selain apa yang Allah turunkan kepadanya. Hal itu merupakan
kekafiran yang nyata yang disebut murtad.
Jika Anda memikirkan apa yang kami jelaskan, dari perkataan yang
dimaksud ulama yang ada pada tiga kalimat ini, (ini merupakan ulasan dari semua
yang dikatakan para ulama) saya belajar bahwa mereka semua sepakat bahwa Muslim
seharusnya tidak dihakimi atas kekufurannya hanya karena hukumnya selain apa
yang diturunkan Allah swt. Kembali pada tiga kalimat ini, terutama turunnya
ayat tentang hak mereka atau masyarakat umum. Tetapi, inilah masalah
pengkafiran atas hal apapun, ketidaktahuan dan pengingkaran seperti yang saya
saksikan.
Tidak ada perselisihan pada ketentuan yang telah disepakati kecuali
satu kelompok, mereka adalah orang-orang Khawarij yang tertutup dan menentang Ijma’,
yang mengkafirkan orang-orang Muslim yang melakukan dosa besar.
Dan ini, tanda-tanda dari kesepakatan seluruh ulama Muslim yang
dimulai pada masa Sahabat, tak terkecuali mereka. Kemudian tanpa mereka dalam
menafsirkan ketiga ayat ini, dan penciptaan penafsiran yang baru, mereka
menyatakan bahwa siapa pun yang tidak membenarkan apa yang telah diturunkan
Allah swt, maka dikatakan kafir secara mutlak – menyimpang dari kewajiban untuk
mentaati kaidah-kaidah yang diketahui dan disepakati dalam penafsiran
Al-Qur’an, dan tidak akan ditemukannya kebenaran mereka selain kebenaran yang
ada dalam kitab Allah Yang Maha Kuasa.
Apabila ini telah jelas, maka sesungguhnya kita melihat ke dalam
status yang diputuskan dalam suatu perkara, tanpa melibatkan syari’at Allah
Swt. Maka apabila muncul bagi kami dari perkataannya atau keadaannya
bukti-bukti yang kuat atas pengingkarannya terhadap syari’at Allah Azza Wa
Jalla, atau terhadap penghinaan baginya, maka hukumnya berkaitan dengan
salah satu dari rukun Islam atau dari hal-hal yang telah diketahui dari agama
secara jelas. Maka sesungguhnya dia mengingkari janjinya, dan mengingkari
pengakuan dengan perbuatan seperti itu, sama seperti orang tua dalam sebuah
keluarga, atau partisipator dalam sebuah organisasi, atau seorang yang tidak
memenuhi hak terhadap dirinya, atau seorang hakim dalam sebuah mahkamah, atau
seorang pemimpin dalam sebuah negara. Tanpa pembeda satu sama lain.
Namun, apabila belum tampak bukti-bukti yang kuat atas
penghinaannya atau pengingkarannya, atau perkara ini berkaitan dengan hukum
yang tidak diketahui dengan jelas dalam agama, maka harus dihadapi dengan susah
payah, atau tidak tampak kecuali orang-orang yang memiliki pengetahuan pada
bidangnya. Maka sesungguhnya tindakan ini semata-mata hanya agar tidak
diasumsikan kalau kita menghukumi karena banyaknya pemberontakan dan
kedurhakaan.
Maka bertakwalah kepada Allah, orang-orang yang mengambil resiko
dalam menetapkan adanya hukum Allah Swt dengan mengkafirkan setiap orang yang
tidak menghukumi dengan apa yang Allah turunkan, tanpa mengembalikannya kepada
standar-standar tersebut dari petunjuk ilmu dan kaidah-kaidahnya, dan
perhatikanlah ketegangan dirinya di belakang amarah yang tidak dihukumi oleh
metode Islam dan standar-standarnya. Dan tidak menuju kepada Allah yang Maha
Esa.
Dan diantara petunjuk yang jelas ini yaitu kecurigaan tersebut,
sesungguhnya mereka membayangkan kepada penetapan dengan tidak menggunakan apa
yang telah Allah turunkan kecuali dengan satu maksud, yaitu tidak ada selainnya
dalam mentakfirkan mereka, kecuali seorang pemimpin tertinggi yang menetapkan
kepada kaumnya atau bangsanya, maka ia menghukuminya atas syari’at Allah Azza
Wa Jalla.
Sedangkan apa yang menjadi tujuan orang-orang pada umumnya dalam
rumah-rumah mereka dan bersama keluarga mereka atau kerabat mereka atau
organisasi mereka, dari adanya kemaksiatannya, apabila mereka mengikat perkara
mereka atau perkara orang yang mendominasi mereka yang bertentangan dengan
syari’at Allah – maka mereka terbebas dari dosa kekafiran dan kemurtadan, dan
mereka tidak masuk dalam hukum yang tidak disertai dengan apa yang Allah
turunkan.
Kenapa? Dan bagaimana muncul perbedaan ini? Kami tidak tahu.
Dan sungguh saya akan menyebutkan sebuah janji yang telah dilalui
oleh negara ini. Duduk bersila didalamnya diatas kursi hukum, menteri keadilan,
orang-orang yang masih bersaksi dengan agama dan Islam, dan bersaksi sebelum
kami, mereka adalah orang-orang yang mengkafirkan diri mereka sendiri. Dan
mereka menjatuhkan hukuman kepada mereka, seperti yang mereka lakukan
sebelumnya, dan setelahnya. Tanpa hukum yang Allah turunkan, dengan banyaknya
permasalahan dan perkara, bisakah mereka ditetapkan sebagai kafir, dan keluarnya mereka dari Islam,
seperti menetapkan hukum orang-orang sebelum mereka dan orang-orang yang datang
setelah mereka dalam kebenaran? Dan apa yang membedakan dari kekurangan disini
dan kemuliaannya, hingga dirinya menuduh adanya kekafiran ini tanpa memandang
kebenarannya.
Apabila penengah dalam hal ini adalah syari’at Islam, dan
Rasulullah Saw adalah suri tauladan bagi kita dalam perkara ini, maka
kepadanyalah intisari petunjuk Nabi Saw dalam masalah ini:
Diriwayatkan oleh Syaikhoni (Bukhori dan Muslim) dari ’Ubadah bin
Shamit ra, sesungguhnya dia berkata:”Rasulullah Saw memanggil kami, lalu
beliau membai’at kami. Diantara yang beliau tekankan kepada kami adalah agar
kami selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam keadaan suka maupun
tidak, dalam kesulitan ataupun kemudahan, bahkan dalam keadaan penguasa
mengurus kepentingannya kamu sekalipun (tetap wajib taat). Dan tidak boleh kami
mempersoalkan suatu perkara yang berada di tangan ahlinya (penguasa).
Selanjutnya beliau bersabda; “kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas
dan kalian memiliki bukti yang nyata dari Allah dalam hal itu”.”
Dan diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Daud. Dari
Usamah bin Zaid ra berkata: “Rasulullah Saw mengutus kami bersama pasukan
kecil, maka kami pun menyerang beberapa wilayah dari qabilah Juhainah, maka aku
pun berhadapan dengan seseorang, kemudian dia mengucapkan “La ilaha Illallah”,
namun aku tetap menikamnya. Namun setelah itu aku merasa tidak enak akan hal
itu, maka aku pun menceritakan hal ini kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah
Saw bersabda; “Apakah ia mengucapkan La ilaha Illallah lantas engkau tetap
membunuhnya?”, Aku berkata, “Ya Rasulullah dia mengucapkannya hanya karena ia
takut pedangku!”, Rasulullah Saw bersabda; “Mengapa engkau tidak membelah
hatinya hingga engkau tahu bahwa dia mengucapkannya karena takut atau tidak?”,
maka Nabi Saw terus mengulang-ulang perkataannya kepadaku hingga aku
berangan-angan seandainya aku baru masuk Islam saat itu.”
Dan Usamah bin Zaid membenarkan dari Rasulullah Saw bahwa
sesungguhnya Allah Swt telah mengetahui sifat nifaq pada orang-orang munafiq
dan orang-orang yang berjuang dalam agama Islam diantara para sahabat, dan
meskipun begitu, Allah enggan untuk memperlakukan mereka kecuali dengan
perlakuan terhadap kaum muslimin. Dan mengadzab mereka dengan keadaan yang
tampak.
Dari Umar bin Khattab telah memohon kepada Rasulullah Saw untuk
mengizinkan dirinya membunuh Abdullah bin Abi Salul, namun beliau tidak
mengizinkan. Dan datang Abdullah bin Abi Salul meminta izin kepada Rasulullah
Saw untuk membunuh ayahnya. Ketika dia ingin meminta maaf dari tanda-tanda
nifaq pada perang Murisi’, maka Rasulullah Saw menolak dan bersabda: “Tapi
pergaulilah dia dengan ramah dan berbuat baik kepadanya. Semua yang dilakukannya
benar, karena Allah lebih mengetahui apa yang ada dalam hati dan dalam diri
mereka. Lalu bagaimana cara kita untuk menembus ke dalam hati mereka dari
apa-apa yang terlihat bertentangan dengan mereka?”
Dan Rasulullah Saw mewajibkan para sahabat untuk memutuskan perkara
dengan keputusan dari apa-apa yang tampak bagi mereka. Dan menyerahkan
perkara-perkara yang tak terlihat kepada Allah Azza Wa Jalla.
Ini semua seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim dan yang
lainnya dari hadits Ibnu Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Jika
seorang laki-laki telah memaafkan kesalahan saudaranya, maka ia telah kembali
kepada salah satu darinya.”
Imam Syafi’i ra telah menjelaskan panjang lebar dalam kitabnya “Al-Umm”,
dalam menjelaskan ini, Allah Swt mewajibkan kepada hambanya untuk
bermu’amalah diantara mereka dalam hal-hal yang didasarkan kepada kehidupan
dunia. Dan kepadanya dapat disimpulkan apa yang dikatakannya dalam hal
tersebut.
Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada makhlukNya untuk taat kepada
Nabi-Nya, dan tidak menjadikan baginya sesuatu apapun. Dan lebih utama untuk
tidak mengambil keputusan ketika salah satunya tidak ada, tidak dengan
bukti-bukti dan prasangka, untuk mengabaikan pengetahuan mereka dari
pengetahuan para nabi yang diwajibkan oleh Allah terhadapnya untuk berhenti
dari apa-apa yang datang kepadanya, hingga datang kepada mereka suatu
perkaraNya. Karena sesungguhnya Dia Maha Besar lagi Maha Perkasa, yang
menunjukkan kepada mereka alasan-alasan pada apa-apa yang menjadikan hukum
kepada mereka di dunia. Dengan tidak memutuskan sebuah hukum kecuali dengan
hal-hal yang tampak dari seseorang yang diberikan keputusan hukuman, dan tidak
melampaui kebaikan yang tampak olehnya, maka Allah mewajibkan kepada Nabi-Nya
untuk memerangi orang-orang yang menyembah berhala, hingga mereka masuk Islam.
Dan menumpahkan darah mereka jika memerangi Islam, kemudian menjelaskan tentang
Allah dan RasulNya, sesungguhnya rahasia-rahasia mereka tidak akan diketahui ketika
mereka mempercayai Islam kecuali Allah mengetahuinya...Malik memberitahukan
kepada kami dari Ibnu Syihab dari ‘Atha bin Yazid Al-Laitsi dari Ubaidillah bin
Adi ibnu-i-khiyar, sesungguhnya seorang laki-laki berjalan kepada Nabi Saw,
kami tidak mengetahui apa yang menyebabkan dia berjalan kepada Rasulullah
hingga Rasulullah menampakkan diri, dan dia berdiskusi dengan Rasulullah dalam
perkara memerangi seorang laki-laki dari kaum munafik. Maka Rasulullah
bersabda; “Bukankah dia bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah?”, dia
berkata; “Tentu saja, dan tidak ada syahadat baginya.” Maka Rasulullah
Saw bersabda lagi; “Bukankah dia shalat?”, dia berkata; “Tentu saja,
tapi tidak ada shalat baginya.” Dan Rasulullah Saw bersabda; “Merekalah
orang-orang yang Allah larang kepadaku untuk memeranginya...” Kemudian dia
berkata; “Dan oleh sebab itu, keputusan-keputusan Rasulullah Saw dalam hal
hukum-hukum dan semua hak seorang hamba telah berlalu, dan mengajarkan mereka
bahwa sesungguhnya semua keputusan-keputusannya atas apa-apa yang tampak pada
mereka, dan sesungguhnya Allah yang mengetahui apa-apa yang tidak tampak. Maka
barang siapa yang membuat keputusan hukum kepada manusia dengan bertentangan
dari apa-apa yang tampak bagi mereka, dari bukti-bukti yang ditampakkan, yang
berpotensi kepada yang tidak ditampakkan, dengan bukti dari mereka atau tanpa
bukti sekalipun, maka tidak akan aku selamatkan karena menentang Al-Qur’an dan
Sunnah.”
Hal ini telah dijelaskan Imam Syafi’i ra secara panjang lebar, dengan
mempertemukan kesepakatan semua pemimpin dengan ahli agama kecuali kaum
Khawarij.
Maka bertaqwalah kepada Allah, wahai orang-orang yang bertentangan
dengan apa yang Allah tentukan dan Hadits rasul-Nya, dan kesepakatan imam
Muslim. Untuk memuaskan hawa nafsunya dalam mengkafirkan orang-orang yang tidak
pantas dikafirkan yang mana sudah jelas taat terhadap Islam sebagai agama Allah
swt.
***
Permasalahan kedua: problematika negara kafir dan negara Islam
Permasalahan negara Islam dengan negara kafir muncul dari sebab
yang sama, yakni sebab kebodohan berdasarkan syari’at hukum Islam, kemudian
meninggalkan sifat alamiah diri sendiri, mempertimbangkan apa yang diinginkan
atas cara kemurtadan mereka, kemudian memisahkan hukum yang memberatkan syara’
Islam, negara Allah swt menghukumi apa yang ada secara keseluruhan selain kafir
dan peperangan.
Apakah hakikatnya syara’ hukum didalam persoalan ini?
Perlu untuk diketahui bahwa suatu sebab mereka, atas seruan
syari’at para imam Muslim atas penggolongan negara yang diungkapkan atas dasar
dua bagian atau bahkan tiga bagian. Sungguh sebabnya adalah perlunya menempatkan
ukuran yang pasti, bagaimana negara itu disebut sebagai negara muslim dan
bagaimana negara itu disebut sebagai negara kafir.
identitas pertama : negara Islam
identitas kedua : negara kafir.
Kedua identitas ini ada diantara umat muslim yang disebabkan adanya
saling membunuh, yang bisa disebut sebagai negara peperangan. Atau keduanya
dituntut untuk saling berdamai yang disebut sebagai negara perdamaian.
Sungguh menyangkut pautkan kabar (peperangan) mereka dengan
mempelajari hal ini tentang negara Islam. Jadi, bagaimanakah mengistilahkan
negara Islam? Apakah dengan mengunjungi negara Islam, apa maksud negara kafir
dalam ketentuan hukum Islam?
Memenuhi sabda empat madzhab imam, yang disebut sebagai negara
Islam, apabila umat muslim memiliki kedaulatan, sebagaimana kekuasaan mereka
itu menampakkan keislamannya, dan mempertahankan diri dari musuh-musuh mereka.
Status tersebut terpenuhi secara nyata disebabkan dari adanya kemenangan yang
memaksa atau secara damai. Untuk menjadi negara Islam, hukum negaranya harus
dipertahankan dan dilindungi, atau pindah dari tempat itu, kemudian status
negara islam ini tidak bisa dipertahankan, dan musuh-musuh yang mengambil alih
kekuasaan mereka, maka diharuskan bagi orang-orang Muslim dalam melakukan apa
saja untuk melindungi negara mereka dan mengusir musuh mereka. Dan menegakkan
hukum Allah didalamnya.
Ibnu Jarir berkata sebagaimana dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj, mengutip
dari ar-Rafi’ dan ulama ahli fiqih as-Syafi’i: “Sesungguhnya negara Islam
ada tiga bagian, bagian yang ditempati umat muslim. Bagian pertama adanya
wilayah yang ditinggali oleh keluarganya dengan membayar pajak, bagian kedua
berdiam diri, kemudian mengalahkan orang-orang kafir, ar-Rafi’ berkata; “bagian kedua dijanjikan, hanya ada
di negara Islam maka akan berada di bawah perlindungan para imam meskipun tidak
dalam keadaan muslim.”
Hal ini telah dijelaskan oleh para imam lainnya: Hambali, Maliki,
Hanifah. Mereka sepakat dalam penamaan negara Islam, dimana umat Muslim
memiliki kedaulatan atas diri mereka sendiri, sehingga orang Muslim dapat
menerapkan hukum dan syari’at Islam. Kemudian, tanda ini tidak dapat dielakkan
atau dirubah, baik itu setelah adanya pertentangan, kelemahan dan sejenisnya. Kecuali
pengikut madzhab Abu Hanifah, mereka menegaskan bahwa negara Islam akan kembali
menjadi negara kafir, apabila dalam tiga kondisi; pertama memasukkan hukum-hukum
kafir dan menerapkannya. Kedua, berdekatan (bercampunya) darul Islam dan darul
kufr menjadi satu. Ketiga, tidak tersisa satu pun Muslim di dalam negara
tersebut, baik itu Muslim yang dzimmi ataupun Muslim yang awalnya hidup tentram
disana. Ketiga perkara ini muncul di masyarakat jika mengembalikan negara Islam
berdasarkan hal tersebut – menurut banyaknya pendapat dari madzhab Hanifiyah – kepada
negara kafir.
Maka apabila saya memikirkan hal ini, yakni kesepakatan para
pemimpin muslim terhadap makna negara Islam, maka saya bisa mengetahui
penerapan hukum-hukum syari’at wajib yang umum dan terorganisir bagi mereka
yang termasuk negara Islam, dan bukanlah syarat untuk menamakan negara Islam.
Maka lihatlah dari kedua gambaran tersebut, dan kepada dampak
kebodohan yang mencampuri keadaan mereka, dan terbalik dengan
perkara-perkaranya dan bertolak belakang dengan tujuan yang diinginkan.
Dan apabila menggampangkan perkara kebodohan, meskipun permasalahan
yang ada hanya persoalan kebodohan, maka tidak mungkin permasalahan itu akan
selesai secara keseluruhan dengan ilmu.
Akan tetapi yang lebih bodoh adalah keraguan dalam memutuskan
sebuah hukum bagi orang banyak, menjadikan keegoisan (fanatisme) dalam
pemikirannya, maka tidaklah bermanfaat darinya suatu ilmu dan hal-hal yang
mengikatnya pada kondisi tertentu.
Kaum muslimin yang mementingkan perkara mereka daripada orang-orang
muslim yang masih tetap berpaling dari setiap hal yang telah disebutkan dan
disepakati oleh para imam terkait makna “negara Islam” dan berusaha untuk
meletakkan definisi lain untuk negara Islam yang disepakati oleh kecenderungan
mereka dan keinginan mereka. Yaitu sesungguhnya negara Islam adalah negara yang
masyarakat didalamnya adalah masyarakat muslim, dan setiap hukum-hukum yang
diterapkan didalamnya di ambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Saw.
Apabila tidak sempurna hal-hal tersebut didalamnya, seperti keadaan masyoritas
pada saat ini, mungkin terdapat pada setiap negara-negara Islam, maka ia adalah
negara kafir!...ia adalah negara kafir, dan jika kesepakatan pemimpin muslim
semuanya berbeda dengan hal tersebut, dan belum menemukan seseorang yang
mendukung mereka kecuali kaum Khawarij, yang mengisolasi diri dengan pergi ke
suatu negara yang didalamnya terdapat orang-orang yang melakukan dosa-dosa
besar dan beralih dari negara Islam menjadi negara kafir.
Maka demi hal ini, maslahat apa dari maslahat Islam atau dakwah
Islam, untuk mengusir ketidakaturan ini dari jalur Salafusholih dan imam umat
Muslim?
Manakah yang benar-benar harus dilaksanakan untuk melakukan
kewajiban agama pada diri kamu? Kami berkata: “Sesungguhnya negara ini
menjadi negara kafir, maka kami beristirahat sejenak dari setiap tanggung
jawab, dan kami tidak membawa diri kami untuk melaksanakan kewajiban
mengembalikan tanah kami, dan tidak pula mengusir musuh, dan tidak menentukan
batas kewajiban atau perkara yang baik dan melarang kemunkaran. Dan tidak
dengan mengumpulkan orang-orang dalam keadaan shalat jum’at, atau berkumpul
bermusyawarah untuk perkara Islam, dan orang muslim – atau kami berkata
(sebagaimana yang telah disepakati ulama salaf) sesungguhnya negara ini masih
menjadi bagian dari negara-negara Islam. Karena negara ini telah masuk kedalam
kedaulatan dan kekuasaan kaum muslim, maka karakteristik ini tidak akan hilang
sampai hari kiamat. Maka hal ini menjadi sebuah amanat bagi generasi-generasi
selanjutnya, dan kita memiliki izin untuk memulihkan kembali apa yang telah
musuh perbuat didalamnya seperti negeri Palestina dan sebagainya, dan
memerdekakan dari apa yang terjadi didalamnya dibawah kekuasaan penjajah yang
mendominasi, dan kami semua berusaha untuk memperluas koridor hukum Islam
didalamnya dan untuk membangun masyarakat Islami didalamnya?”
Karena sungguh hukum dengan beralihnya negara-negara Islam menjadi
negara-negara kafir atau negara yang diperangi, dan orang-orang berkata bahwa
hal ini diperlukan. Maka dia harus pergi dan pindah ke tempat yang mereka
namakan sebagai negara Islam. Maka, kemanakah mereka akan berpindah?... Dan
dimanakah negara Islam yang sesuai dengan pandangan mereka saat ini?... Apakah
memungkinkan untuk mencarinya di seluruh benua Eropa atau sebagian Amerika?
Kemudian apa yang disebut dengan kemaslahatan dakwah Islam, apakah
dengan kita menyibukkan pikiran pemuda-pemuda muslim dengan permasalahan ini.
Atau membiasakan pikiran-pikiran mereka dengan keyakinan bahwa sebagian besar
negara-negara muslim menjadi negara kafir?... Apa yang memastikan kebenaran
dari hasil dakwah Islam dan pertolongan Islam jika bermaksud untuk menumbuhkan
ketidakaturan ini, menerima dan mewarisi adanya kaum Khawarij dalam hal
tersebut?... Dan apa yang mereka lewatkan dari keuntungan-keuntungan tersebut,
jika bermaksud untuk berpegang teguh terhadap keyakinan yang diteguhkan oleh
generasi-generasi muslimin sampai sekarang, dan keyakinan mereka bahwa seluruh
dunia akan dimuliakan oleh Allah Swt dengan kemenangan Islam, tidak akan
berbalik darinya kemuliaan ini hingga hari kiamat, dan sesungguhnya kewajiban
generasi muslim adalah untuk menjaga dan melindungi penghargaan dengan
menegakkan masyarakat muslim diatasnya?
Itu adalah sebuah kesalahan, yang mungkin terjadi pada salah satu
didalamnya, jika mengira bahwa kata negara Islam adalah sebuah lambang bagi
masyarakat Islam yang dijadikan sebagai keteladanan dan keputusasaan, dan
sesungguhnya para fuqaha bermaksud mencari makna dari kata (Dar al-Islam) ini.
Dan memutuskan, berdasarkan pandangan ini, bahwa sesungguhnya negara kita saat
ini tidaklah seperti tingkatan ini, dan tidak pula mendekatinya, akan tetapi
menjadi negara kafir bukan negara Islam!
Dan jika pendapat ini diketahui, sesungguhnya hal itu tidaklah
lebih dari simbol dan tanda yang membedakan tanah-tanah dan negara yang pernah
menjadi milik kaum muslim, dan didalamnya mereka memiliki kekuasaan atas diri
mereka sendiri dan kewajiban keagamaan mereka, melakukan kewajiban sebagaimana
mestinya, dan menegakkan tugas dalam islam oleh kaum muslim didalamnya – jadi,
ketika menemukan kalimat ini di setiap kesempatan, dan ketika melibatkan
dirinya dan melibatkan orang-orang yang tidak tahu, maka tidak perlu baginya
dan tidak ada gunanya.
Akan tetapi, bagaimana dengan keadaan mereka dalam mengetahui
kebenaran (hakikat) dan mereka tidak kembali kepada kebenaran tersebut? Dan
bagaimana keadaan mereka yang menolak, kecuali untuk membuat kesalahan terhadap
prinsip-prinsip Islam yang ada pada pemikiran para generasi muda?
Banyak anak muda yang bertanya di beberapa kesempatan tentang
negara Islam dan negara kafir, apakah mereka hidup di salah satu negara
tersebut, atau bahkan keduanya, dan persoalan ini telah memenuhi pikiran dan
hati manusia!... Sedangkan yang lain telah memenuhi dirinya sendiri sebagai
ganti persoalan diatas, seperti membaca al-Qur’an, dan mengetahui hukum-hukum
halal dan haramnya sesuatu, serta tata cara beribadah.
Sesungguhnya pemuda-pemuda sekarang tidak membutuhkan ruang untuk
bimbingan dan dakwah akan keislaman, karena kebanyakan mereka telah mengetahui
kebenaran yang nyata akan Islam dengan logika maupun dalil. Dan mereka jadikan
hal itu sebagai sebab perilaku yang baik dan istiqomah terhadap manhaj Islam
yang benar, dan hal tersebut adalah dengan mengikuti jalan yang telah kami
sebutkan sebelumnya.
Dan setiap hal yang memenuhi pikiran mereka belakangan ini adalah
hal-hal positif dari kedengkian, atau hukum-hukum mengkafirkan manusia, atau
dari hadits ini tidak berdampak bagi negara kafir dan negara Islam. Menurut
saya, “Semua ini hanyalah permainan bathil yang tidak memberikan manfaat
untuk dekat dengan Allah Swt, dan tidak memperkaya budaya atau keilmuan, lebih baik
menghilangkan hal itu dari hati mereka, dan itu bisa mengganggu pendapat mereka
sehingga tidak bermanfaat untuk diketahui, hal itu bisa membuang waktu yang
berharga karena tidak ada hasil yang baik. Apa yang kemudian lebih mudah – jika
semua ini bisa meningkatkan ketaqwaan mereka dan tetap pada kebenaran – untuk
menjadi murtad dan kembali seperti sebelumnya dalam kekufuran, ketika
menghadapi ujian dan musibah.
Dan Allah Maha Penolong yang memahami dan akan membimbing kita
dalam kebenaran, dan memberikan kita rasa ikhlas untuk menghadapinya.
***
Permasalahan ketiga: Interaksi muslim dan non-muslim dalam
masyarakat khususnya keluarga
Persoalan-persoalan bisa muncul kapanpun dan diketahui sebabnya
salah satunya melalui hati salah seorang di dalam anggota keluarga tanpa
kekuasaan diri, seperti anak-anak, dan tetap pada jalan Allah swt dalam
kedamaian, wawasan dan pengetahuan. Akan tetapi, sebagian dari keluarga
kebanyakan berlawanan dengan apa yang diturunkan Allah swt. Bagaimana cara
menghadapinya? Bagaimana melakukan kewajiban atas kehendak Allah swt? Bisakah memutuskan atas pendapat Allah swt karena
sebab yang tidak benar (fasik) dan kejahatan diantara mereka?
Sebagian membahas persoalan ini dalam risalah “Islam dan
Permasalahan pemuda”, tetapi sepertinya masalahnya masih sering terjadi dan
Muslim mempertanyakan jalan keluarnya dalam memecahkan solusinya?
Saya akan mencoba menjelaskan perkara yang ada, sekali lagi, sejauh
mana hal itu terjadi disekitar pemuda, berdasarkan risalah ini dengan jelas dan
menyeluruh.
Generasi muda khawatir dari permasalahan fiqih yang menjelaskan
perilaku beragama dalam kewajiban islam, perilakunya pantas menjadi contoh
dalam keluarganya yang menyimpang dari kebenaran – wajib bagi pemuda itu
memperhatikan kebijakan syari’at dalam keluarganya, seperti jenis hubungan
antara dirinya dengan keluarganya.
Permasalahannya dibagi menjadi dua jenis;
Yang pertama, hubungan anak-anak dengan orang tuanya. Yang kedua, hubungan
kekerabatan dari kerabat-kerabat, keluarga, satu sama lain, saudara laki-laki
dan saudara perempuannya, sepupu-sepupunya, dan saudara perempuan dari ibu, dan
lain-lain.
Jika permasalahan pada jenis pertama, pemuda muslim harus mengikuti
cara sebagai berikut:
Pertama, segera setelah mereka merasakan atau memperoleh hidayah
Allah swt di hatinya, dan mereka sendiri memiliki kecintaan (taat) untuk
mengikuti perilaku Islam sesuai apa yang diperintahkan Allah kepadanya, meningkatkan
kebaikan terhadap orang tuanya, meningkatkan kebaktian dalam melayani dan
merawat mereka, dan menjaga keridhoan dari orang tua, meskipun mereka dalam
kesesatan dan ingkar, dan pemikiran mereka tidak sama atau menolak adanya
kebenaran.
Apa yang saya maksudkan dari perkataan ini, dia tidak diperbolehkan
untuk berhenti mengikuti kewajiban yang Allah Swt perintahkan dalam menghadapi
orang tuanya. Namun, diluar hal itu, seperti tidak menganggap itu sebagai
permasalahan, dan tidak menempatkan dirinya pada posisi untuk berdakwah kepada
Allah Azza Wa Jalla. Adapun situasi ini, harus melampaui batasan atas
semua hal, baik itu pelayanan, lingkungan keluarga, dan perawatan, karena dia
memiliki misi yang harus dicapai, dan memiliki masalah yang harus dipecahkan.
Kedua, tidak berhenti melayani dan berbuat baik kepada orang tua,
situasi tersebut tidak membuat dirinya di doktrin berada diantara mereka dalam
kejahatan (maksiat), jangan pedulikan itu, berbuat baiklah kepada orang tua.
Dia juga tidak harus membatasi dirinya – berbuat baik kepada orang
tua – sebagaimana apa yang digambarkan dalam tugas keislaman mereka, yang sudah
diperintahkan Allah Swt kepadanya dan merupakan suatu kewajiban.
Apabila dia mengikuti orang tuanya, maka dosa telah terjadi di
dalam keluarga tersebut, dalam hal ini terdapat satu diantara dua hal, bukanlah
tiga: harus mengingatkan mereka untuk bertaqwa kepada Allah Swt, menjelaskan
adanya kesalahan, adanya siksaan bagi mereka yang disebabkan ketidakpatuhan.
Berhati-hati dalam mengingatkan dan memperingatkan dengan hikmah dan kasih
sayang...hingga Allah Swt mengirimkan di hati keduanya akan dampak dari kalimat
yang disampaikan, sehingga terangkatlah maksiat dan hilanglah kemunkaran...
atau ikutilah majlis, dengan kebijaksanaan dan kelembutan, setelah usaha yang
pertama tidak membuah kan hasil.
Maka setiap muslim
– harus mengingat dan berhati-hati di dalam mengikuti sebuah majlis – menguatkan
pendapat atau memberi nasehat kepada orang tuanya dari mimbar yang tinggi dan
disertai pengajaran, atau dengan menggugah perasaan mereka bahwasanya
tindakannya tidak sesuai dengan apa yang Allah Swt perintahkan, sebagaimana
makhluk Allah Swt yang menjadi panutan umat manusia khususnya orang tua.
Pemimpin yang menjadi panutan dalam hal ini, Allah Azza Wa Jalla mengatakan;
“Sesungguhnya engkau harus berusaha sebagaimana tidak mempunyai apa-apa
selain ilmu, dan jangan mengikuti mereka dan berteman dengan mereka selama
hidup di dunia.”
Ketiga, tidak
memutuskan untuk berpisah dengan orang tua dalam situasi apapun, hingga
mendapati mereka taat, dan apa yang disampaikan anak akan ketaqwaan dan
istiqomahnya karena sesungguhnya hubungan anak dengan orang tua itu harus
benar, tidak ingkar dan durhaka, dilarang untuk tidak menghormatinya, bahkan
menyerah terhadap mereka.
Maka sesungguhnya
tidak diragukan lagi bahwa dia harus melakukan kewajiban agamanya atas nama Allah Azza Wa Jalla, dan
tugasnya yang lain kepada orang tua. Ketika terdapat adanya kesalahan dan
kekacauan, saya berpendapat; “Apabila kamu meningkatkan kebaikanmu kepada
mereka, melayani mereka dengan sungguh-sungguh, mengorbankan sebagian waktumu
dan kenyamananmu serta dunia, melakukannya dengan cara yang terbaik, maka hal
itu akan menurunkan dirimu – dalam rasa malu atau kesal. Namun hal itu akan
menguntungkanmu secara perlahan, dan kamu akan menemukan mereka dalam keadaan
memenuhi keinginanmu, memfasilitasi cara untuk menuju kehidupan agamamu, dan
mereka akan menghargai perasaanmu terhadap agama, setidaknya, tidak hanya pada
kewajibanmu terhadap agama Allah Swt.”
Akan tetapi, kekacauan itu bisa muncul ketika anak mengalami
kegagalan akan prinsip pentingnya kepada orang tua, dan membangun perilaku
agamanya di depan orang tua dengan menunjukkan kewibaannya. Tindakan ini
merupakan ketidaktahuan yang amat besar,
Permasalahaan kembali pada jenis yang kedua, yakni permasalahan
yang muncul dari adanya hubungan teman dan kerabat diantara mereka, seperti
saudara dan satu sama lain, dalam mengatasi persoalan tersebut dengan cara
berikut:
Pertama, bagi pemuda
muslim yang dirinya perlu dakwah untuk keluarga terdekatnya yang jauh dari
Islam dan pelaksanaan hukum-hukumnya, maka ia harus menunjukkan sikap-sikap
yang baik kepada keluarganya, dan merawat atau membantu mereka, maka hal itu
akan membuka hati mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa berbuat baik dengan
akhlak yang terpuji ini membutuhkan pengorbanan yang besar. Dan mungkin saja
akan mendapatkan kesulitan ketika melakukan hal tersebut untuk pertama kalinya.
Akan tetapi, ketahuilah bahwa sungguh hal ini merupakan jihad besar yang Allah
muliakan, dan didalamnya terdapat balasan yang besar dan pahala di sisi Allah Azza
Wa Jalla, pahala yang tidak dapat terbayangkan bentuknya, dan tidak
terbatas. Dan hendaklah seseorang berdakwah kepada Allah dalam ruang lingkup
keluarganya terlebih dahulu.
Kedua, sering
mengunjungi mereka dan mencari mereka, seperti yang dikatakan Imam Nawawi di
dalam kitabnya al-Raudhoh pada bab pertama tentang jihad. Seperti pula
yang diungkapkan Imam Ghozali di dalam kitabnya al-Ihya’, dia harus
berkunjung yang disertai dengan merawat mereka dan memperhatikan mereka, membolehkan
dalam hal apapun, dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menunjukkan
semuanya sebaik mungkin.
Kemudian, membuat subjek dalam sebuah cerita kepada mereka, setiap
kali dia bertemu mereka, subjek yang bisa memberikan bimbingan dan saran untuk
mengajak mereka mendekatkannya pada Allah Swt, dengan belas kasihan dan rasa cinta
kepada mereka, serta menyemangati mereka. Dan untuk menyusun cara berbicara dan
berhujjah serta berdiskusi bersama mereka, sebelumnya, dengan meminta
pertolongan kepada Allah Swt terlebih dahulu, dengan kerendahan hati memohon
kepadaNya agar dibukakan hati mereka melalui pembicaraannya, dan melimpahkan
kepada mereka akan petunjuk yang benar, dan melindunginya dari hasutan
kesombongan dan riya’, dan memberikan rizki secara ikhlas dan mengharap
keridhaanNya.
Ketiga, maka apabila di
dalam suatu kelompok ditemukannya hal yang tidak terlepas dari maksiat, seperti
perempuan yang bepergian, atau perkataan yang tidak diridhoi Allah, atau
sesuatu tanpa seizinnya... dari apa-apa yang tidak termasuk ke dalam golongan
dosa-dosa besar. Maka kelompok tersebut harus diingatkan akan dosa mereka,
menyangkal mereka, dan berilah nasehat ketika mereka menyerah, dan
memperingatkan mereka akan kemurkaan Allah Swt dan balasanNya. Jika kelompok
tersebut menanggapinya maka beruntunglah kamu, jika mereka menyangkal, maka
berharaplah pada pertemuan-pertemuan selanjutnya, dan berusaha tidak ada maksud
lain bagi mereka kecuali mengingatkan kebenaran dan mendakwahi mereka agar
kembali kepada Allah Swt.
Hingga muncul keyakinan dalam hatinya – dari berbagai percobaan dan
upaya yang banyak – agar tidak putus asa dari ketaatan mereka terhadap
kebenaran, memberi keputusan terhadap mereka, dan tetap mengunjungi mereka,
sebagai upaya untuk melaksanakan perintah Allah Azza Wa Jalla dalam hal
tersebut; “Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa, setelah ingat
kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang dzalim.” (Q.S al-An’am:
68) bahwa hal ini murni untuk menghadap Allah Swt, bukanlah untuk keuntungan
pribadi, dan tujuan ini akan tercapai dengan mengikuti adab-adab berikut:
1.
Janganlah
kamu menolak untuk memberi pertolongan kepada mereka, meskipun dari golonganmu
sendiri, akan tetapi kamu harus memberi bantuan kepada mereka dengan segenap
kemampuanmu setiap kali mereka membutuhkan pertolongan.
2.
Apabila
berpapasan salah satu dari mereka di jalan atau majlis atau tempat umum, maka
terimalah mereka dengan senyuman dan senang hati, dan menanyakan keadaannya.
Apabila ia menolak, maka terimalah penolakannya dengan sebaliknya.
3.
Janganlah
kamu mengingatkan hukum-hukum (Islam) seperti dalam situasi darurat seperti
menjenguk orang sakit, atau acara kematian (pemakaman), atau terkena musibah,
dan sebagainya. Tetapi mengingatkan mereka kepada Allah Swt setiap kali kamu
mengunjunginya dalam setiap kesempatan, dan melarang mereka dengan bijaksana
dan lemah lembut terhadap perbuatan munkar yang kamu lihat pada mereka.
4.
Bagi
setiap muslim yang berdakwah kepada Allah Swt agar mengetahui bahwa setiap kali
mengunjungi kerabat-kerabatnya dan keluarganya, janganlah mengunjungi mereka
hanya karena rindu kepada mereka atau untuk memperoleh kesenangan dengan
mereka, akan tetapi memaksudkan kunjungan ini sebagai tugas yang Allah Swt
perintahkan, dan itu sebagai tugas dakwahnya kepada Allah Swt, tidak hanya
memberi kasih sayang kepada keluarga maupun kerabatnya.
Dan semua itu
dilakukan ketika menghabiskan waktu bersama mereka dengan mengingatkan dan
menasehati. Dan untuk mengingatkan ada dua makna, yang pertama makna
khusus, berkaitan dengan melarang perbuatan munkar dan segala hal yang
berhubungan dengannya, atau yang berkaitan dengan perintah yang wajib namun
ditolak mereka. Dan telah saya jelaskan makna ini pada artikel ketiga.
Adapun makna
umum, yaitu memposisikan diri pendakwah sebagai pembimbing dan penasehat yang
mengingatkan mereka kepada Allah Swt dan sifat-sifatNya dan qadarNya. Dan
menjelaskan mukjizat olehNya, dan tentang kematian dan kejadian-kejadian
setelahnya yang ghaib dan jauh dari hari ini, kejadian esok hari yang akan
terjadi dan disaksikan serta tak ada tempat untuk melarikan diri.
Dan
mempertimbangkan untuk menghubungkan mereka dengan pelajaran yang sifatnya
berkala, termasuk didalamnya tafsir kalamullah Azza Wa Jalla atau perjalanan Rasulullah Saw.
Maka apabila
tidak dipertimbangkan untuk meletakkan metode yang bersifat periodik seperti
itu, ditakutkan tidak ada respon dan kewajiban bagi mereka. Maka tetapkanlah
antara pelajaran tersebut dengan dirinya, bersibuklah dengan pelajaran tersebut
setiap kali mengunjungi mereka atau dikunjungi mereka. Semua hal itu dilakukan
dengan cara yang bijak dengan tidak melemahkan Sang Pemilik Kebijaksanaan yang
Maha Sempurna dalam mengobati semua perkara.
Apabila seorang
muslim mengikuti jalan ini dalam bermu’amalah dengan kerabat-kerabatnya dan
keluarganya, dan menetapkan hal tersebut, dan bersabar terhadap segala cobaan
di jalan yang diridhoi Allah Azza Wa Jalla, maka sungguh ia akan kembali
dan tidak ragu dengan salah satu dari dua kebaikan berikut:
Baik itu
petunjuk dari Allah Swt yang didatangkan dalam hati sanak saudaranya atau
beberapa dari mereka. Sebesar apapun pahala seorang hamba bukan menjadi ukuran
ia masuk surga, akan tetapi seorang hamba akan masuk surga karena rahmat Allah.
Dan hal ini
adalah perkara yang tetap bagimu dalam setiap keadaan, apabila tujuanmu hanya
menghadap kepada Allah Swt.
Dan meskipun begitu, berpegang teguhlah kepada firman Allah Swt: “Dan
barang siapa yang baik perkataannya adalah orang-orang yang berdakwah di jalan
Allah Swt dan beramal shalih, dan sesungguhnya Aku bersama orang-orang muslim.”
ANALISIS:
Kritik atas problematika dakwah dalam kitabnya Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi,
bahwasanya bahasa yang digunakan sedikit rumit, sehingga pembaca harus pintar
dalam memahaminya. Selain itu, pembahasan mengenai negara Islam lebih banyak
daripada negara kafir, sehingga negara kafir perlu diperjelas lagi.
Akan tetapi mengapa Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi menjelaskan perkara ini
hanya pada lingkup itu saja, padahal banyak sekali problematika dakwah yang terjadi
dalam Islam. Seperti kitab yang ditulis al-Bayanuni tentang problematika dakwah
yang membahas problematika pada da’i itu sendiri (internal), dan apa yang ada
di luar da’i (eksternal). Al-Bayanuni juga menjelaskan solusi bagi para da’i. Sedangkan
problematika al-Buthi tidak mengkhususkan pada da’i melainkan juga masyarakat
umum terutama umat muslim. Menurut saya, al-Buthi memahami problematika dakwah berdasarkan
apa yang terjadi di masyarakat. Beliau melihat peristiwa di tengah masyarakat
kemudian menghasilkan karya ini yang sampai sekarang masih perlu kita ketahui.
Pembahasan yang beliau angkat juga termasuk menarik terutama untuk dipelajari
para pemuda-pemudi muslim era saat ini.
